Hari Ini, PLN Resmi Turunkan Tarif Listrik
Pasardana.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
Pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan turun tarif ini ada 7 golongan. Yakni, rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.
Kemudian, pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA. Lalu, pelanggan pemerintah dengan kapasitas 6.600 sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya listrik 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
General Manager Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jakarta Raya, Doddy Pangaribuan mengatakan, penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2020 itu mengacu pada Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN pada 31 Agustus 2020 lalu.
"Per hari ini, penyesuaian tarif dasar listrik berlaku triwulanan. Untuk triwulan 4 berlaku 1 Oktober-31 Desember 2020, PLN menurunkan tarif listrik sebesar Rp 22,5 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.444,70 per KWh, " ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2020).
Doddy juga telah meminta bawahannya untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut ke pelanggan listrik wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung kelancaran program pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.
"Juga agar sosialisasi sampai kepada masyarakat dan pelanggan yang lebih luas," tandasnya.

