Pemerintah Kaji Produk Halal Bagi UMKM
Pasardana.id - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggelar rapat koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi di Kantornya Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Adapun rapat ini membahas mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas mengenai persiapan untuk bagaimana usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memiliki sertifikasi halal. Sebab dalam UU tersebut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah mulai dilakukan secara bertahap pada 17 Oktober 2019 lalu.
"Tadi dengan Pak Menko (Airlangga) dan Menag (Fachrul Razi) persiapan untuk besok rapat di tempatnya Pak Wapres (Ma'ruf Amin) dibahas mengenai terutama kalau untuk UU tersebut konsekuensinya terutama kepada pengusaha makanan dan minuman yang skalanya kecil sekali yaitu bagaimana pelaksanaannya," kata dia usai melakukan rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1).
Selain memikirkan bagaimana agar UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal, pemerintah juga mengusahakan agar para pelaku usaha kecil mikro ini tidak dikenakan biaya atau di nol tarif kan untuk proses mendapatkan sertifikat halal. Sebagai bentuk gantinya pemerintah akan memberikan subsidi.
"Proses dari registrasi dan sampai mendapatkan sertifikasi dan juga dari sisi biayanya, kalau tarif di nol kan namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu tadi yang dibahas," jelas dia.
Sejauh ini Sri Mulyani memberi sinyal positif kalau tarif bagi usaha mikro bisa dinolkan. Namun, untuk kategori lainnya, ia mengatakan hal itu masih dibahas. Untuk anggaran bagi proses sertifikasi ini pun, Sri Mulyani belum dapat memastikannya.
Ia mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan terhadap usaha yang terdampak sekaligus nasib Badan Pemberi Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sri Mulyani sampai saat ini belum terbayang estimasi beban kerja atau workload lembaga ini.
“Nanti (anggaran). BPJPH yang estimasi workload dan lain-lain,” ucap Sri Mulyani.

