Ekonom : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Harus Dikoordinasikan Dengan Kementerian Terkait
Pasardana.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berharap, pemerintah bisa mencapai kesepakatan satu suara dari kementerian lainnya terkait kenaikan tarif cukai.
Langkah ini diharapkan bisa ditempuh sebelum cukai rokok efektif berlaku 1 Januari 2020.
"Pemerintah harus satu suara. Memang tidak ada (kementerian) yang secara eksplisit bilang tidak setuju," katanya dalam diskusi media bertajuk 'Masa Depan Industri Hasil Tembakau Pasca Kenaikan Cukai' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Menurut Enny, kebijakan ini mencakup lintas sektoral. Makanya, penentu kebijakan pun harus dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui diskusi atau rapat terbatas.
Dalam diskusi atau rapat terbatas tersebut, Kemenko bidang Perekonomian harus mengundang kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan dalam menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok.
"Menko yang membuka diskusi terbatas atau ratas dengan seluruh kementerian terkait lainnya termasuk Kemenkes. Baru diputuskan untuk kebijakan ini," jelasnya.
Ia menegaskan, selama ini cukai rokok memang merupakan ranah Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Oleh karenanya, sebelum dicapai finalisasi kebijakan, lintas sektoral harus rapat secara komprehensif.
"Tentu kebijakan cukai tidak semata-mata mengejar target penerimaan negara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok merupakan lose-lose solution antara pemerintah dengan industri terkait.
Dirinya menilai, ketimbang menaikkan cukai rokok, lebih baik pemerintah fokus memperbanyak tempat bebas asap rokok. Langkah ini dianggap efektif guna mengurangi jumlah perokok aktif.
"Kalau dengan cukai dinaikkan, itu lose-lose solution. Kalau mau sadarkan orang perokok, harusnya kampanye perbanyak tempat anti rokok. Jangan industri yang dimasalahkan, karena itu adalah dapur bagi jutaan orang," tandasnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk bisa mempertimbangkan kembali besaran kenaikan tarif cukai rokok sebelum efektif berlaku 1 Januari 2020.
"Menurut kami, kita imbau lagi Ibu Sri Mulyani untuk mempertimbangkan besaran kenaikan," tegasnya.

