Delisting 30 September, ATPK Tambah Deretan Emiten Batubara yang Didepak Dari Bursa

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghapus pencatatan (delisting) paksa efek PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dari papan perdagangan, sejak tanggal 30 September 2019.

Untuk itu, bursa memberi kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sejak tanggal 2 September 2019.

“Efektif delisting efek PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) pada tanggal 30 September 2019,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu (30/8).

Namun hingga pukul 10.28 WIB, belum terjadi transaksi atas efek emiten batu bara yang menjadi perusahaan tercatat sejak 17 April 2002. Pada saat itu, emiten yang 77,14% sahamnya dikuasai oleh PT Pacific Prima Coal ini di lepas dengan harga Rp300 per lembar saham.

Sementara berdasarkan laporan keuangan peseroan membukukan rugi bersih sejak tahun 2015 dan per semester I 2019 tercatat rugi bersih Rp42,2 Miiar, dan tidak membukukan pendapatan.