Revisi UU KPK Resmi Disahkan DPR, Pengamat Perpajakan : Jangan Terlalu Terburu-Buru

Foto : istimewa

Pasardana.id - Dewan Perwakian Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang.

Pengesahan Undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2019), yang dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala.

Menyikapi hal itu, Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan sejatinya perubahan serta pembenahan terhadap lembaga anti rasuah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebab menurutnya, perubahan tersebut terkesan buru-buru sehingga menjadi kurang pas waktunya.

"Jadi menurut saya, harus dipisahkan bahwa pemberantasan korupsi KPK perlu diperbaiki iya, mengubah UUD juga bukan hal sakral bisa dilakukan. Tapi menurut saya caranya tidak buru-buru," jelasnya di Jakarta, Selasa (17/8).

Menurutnya, akan lebih bagus apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat template independen bersama para akademisi, pakar, dan praktisi duduk bareng guna membuat big pictures mengenai masalah pemberantasan korupsi. Selanjutnya membuat roadmap pengubahan dari KUHP, UUD TIPIKOR baru UUD KPK, uji publik silahkan usulkan di DPR.

"Itu akan lebih bagus menurut saya, jadi tidak langsung seperti ini. Tapi ini udah terlanjur, inikan real politik seperti itu menurut saya, ya sudah. Itu ideal yang bisa dicapai melalui sebuah kompromi politik," ungkap Yustinus.

Ia menambahkan, sekarang apabila ingin diuji silahkan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar semua orang tahu bagaimana norma yang benar serta norma yang tidak tepat.

"Kedepan menurut saya dengan DPR baru dan Presiden baru itu bisa memperkuat pemberantasan korupsi tidak hanya KPK, Kepolisian, Kejaksaan juga diperkuat dengan cara identifikasi persoalan. Kasarnya, apa tantangannya apa harus dibuat lebih komprehensif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh poin revisi yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Ketujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah, yaitu; pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan ketujuh terkait sistem kepegawaian KPK.