Suspend Berjalan, BEI Cari Tahu Kebenaran Potensi Gagal Bayar Utang KIJA

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mempelajari keterangan terkait potensi gagal bayar surat utang senilai USD300 juta oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).

Padahal operator bursa tersebut telah menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek emiten konstruksi itu sejak sesi II, Senin 9 Juli 2019.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, pada hari ini pihaknya akan melakukan dengar pendapat dengan manajemen KIJA.

“Yang dibahas mengenai sejauh mana informasi itu (keterbukaan KIJA terkait potensi gagal bayar notes senilai USD300 juta),” kata dia di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Diketahui, dalam keterbukaan informasi KIJA tertanggal 7 Juli 2019 disebutkan KIJA menilai terjadi perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan perseroan, serta acting in concert atas perubahan manajemen dengan diangkatnya Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Lima selaku Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 26 Juni 2019. Pengangkatan kedua orang tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan kreditur.

Lebih jauh, pengangkatan disetujui oleh sebanyak 52,117% suara RUPST setelah diusulkan PT Imakotama Investido selaku pemegang 6,387% saham perseroan dan Islamic Development Bank selaku pemegang 10,41% saham perseroan.

Rincinya, terjadinya perubahan pengendali perseroan dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan anak usaha perseroan, Jababeka International BV maka berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok kewajiban senilai USD300 juta.

Dalam keterbukaan ini, juga disebutkan bahwa jika perseroan tidak mampu melaksanakan pembelian tersebut, maka KIJA akan dianggap lalai atau default. Kondisi ini mengakibatkan perseroan berpotensi lalai terhadap masing-masing kreditur lainnya.