ADRO Sebut Coaltrade Ikuti Aturan Perpajakan
Pasardana.id - Coaltrade Services International Pte.Ltd, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berkedudukan di Singapura mengaku telah berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan, Head of Corporate Communication ADRO, Febriati Nadira, dalam pesannya melalui media social kepada media, Kamis (4/7/2019).
“Informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dengan serta pembayaran pajak dan royalti sudah diungkapkan di dalam laporan keuangan perusahaan,” tulis Febriati.
Ia melanjutkan, Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batu bara Adaro di pasar internasional (ekspor), sebagai kantor pemasaran internasional.
“Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan penting untuk memperluas pasar internasional,” tulis dia.
Lebih jauh Febriati menyampaikan, ADRO berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti.
Tahun 2018, ADRO telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total USD 721 juta. Dengan rincian, USD 378 juta dalam bentuk royalti dan USD343 juta dalam bentuk pajak.

