Global Witness Duga ADRO Kurang Bayar Pajak USD125 Juta Dalam Delapan Tahun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Global Witness, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berpusat di London, Inggris menduga PT Adaro Energy Tbk (ADRO) kurang bayar pajak senilai USD125 juta sejak 2009 hingga 2017.

Kurang bayar itu ditenggarai karena memindahkan sejumlah laba yang didapatkan dari batu bara yang ditambang di Indonesia ke jaringan perusahaan luar negerinya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah jaringan ini dibentuk untuk membantu Adaro untuk menghindari atau memperkecil nilai pajaknya di Indonesia. 

Manajer Kampanye Perubahan Iklim untuk Global Witness, Stuart McWilliam menyampaikan, bahwa ADRO melalui anak usaha di Singapura, Coaltrade Services International, telah memindahkan sejumlah besar uang melalui suaka pajak sebesar hampir USD 14 juta dollar per  tahun.

‘’Operasi luar negeri Adaro yang ekstensif ini nampaknya memiliki posisi yang bertolak belakang dengan citra publik yang mereka sudah mereka bangun dengan hati-hati, yaitu kebanggaan mereka akan kontribusi kepada Indonesia. Di saat Adaro menerima manfaat dari jaminan yang diberikan pemerintah pada beberapa pembangkit listrik besar, mereka sedang mengembangkan jaringan luar negerinya dan memindahkan sejumlah besar uang keluar Indonesia,’’ tulis Stuart dalam keterangan resmi, Kamis (4/7/2019).

Lebih lanjut disebutkan, dugaan tersebut diatas berdasarkan Laporan Keuangan ADRO yang menunjukkan bahwa nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade dengan tariff pajak Singapura lebih rendah. Tapi dalam laporan keuangan tercatat telah meningkat sebesar USD 4 juta pertahun menjadi USD55 juta dari tahun 2009 sampai 2017.

“Padahal, lebih dari 70% batu bara yang dijual ADRO melalui anak usaha di Singapura itu,” tulis dia.

Akibatnya, peningkatan eksport ini juga mendorong peningkatan keuntungan mereka di Singapura, di mana mereka dikenakan pajak dengan tingkat 10% rata-rata pertahun dan keuntungan dari komisi yang berasal dari perdagangan batu bara Adaro yang ditambang di Indonesia seharusnya dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tingkat pajak yang lebih tinggi yaitu 50%. 

Untuk diketahui, pada tahun 2008, ADRO membayar sebesar USD33 juta untuk menyelesaikan sengketa dengan otoritas pajak Indonesia terkait bisnis mereka dengan Coaltrade.

Selanjutnya, keuntungan dari anak usaha di Singapura itu telah dipindahkan lebih jauh ke luar negeri.

“Salah satunya, anak perusahaan Adaro di negara suaka pajak, Mauritius, dimana perusahaan itu tidak dikenakan pajak apa pun sebelum tahun 2017 dan mungkin hingga kini,” tulis dia.

Masih berdasarkan laporan tadi, disebutkan bahwa ADRO baru-baru ini mengakuisisi sebuah perusahaan di kawasan suaka pajak di Malaysia dan Labuan. Dan perusahaan itu telah digunakan untuk membeli sejumlah besar saham perusahaan tambang batu bara Australia. 

Selain itu, ADRO juga menikmati keuntungan dari jaminan keuangan yang diberikan pemerintah Indonesia pada pembangkit listrik PLTU Batang yang bernilai USD4 miliar.