OJK Ingatkan Pengepul Saham IPO Sebabkan Penyebaran Tidak Merata

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku pasar modal yang menjadi pengepul saham perdana pada masa penjatahan terpusat atau pooling.

Pasalnya, kegiatan tersebut dapat menyebabkan tidak meratanya penyebaran saham kepada investor.

Demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

“Kalau pakai ‘joki’, itu namanya bukan pooling tapi pengepul. Tidak ada aturan yang membolehkan praktek ‘Joki’ sebab tujuan initial public offering (IPO) untuk penyebaran saham kepada masyarakat,” kata dia.

Seperti diketahui, praktek pengepul saham perdana pada masa penjatahan terpusat kembali terjadi baru-baru ini. Misalnya, pada masa penjatahan terpusat IPO PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk pada tanggal 1 - 4 Juli 2019.

Berdasarkan pantauan Pasardana.id, sejak hari pertama masa penjatahan IPO, calon emiten produsen kemasan kertas itu diserbu ratusan peminat. Tapi sayangnya, beberapa calon investor yang ditemui merupakan orang–orang ‘Joki’ yang diminta’ untuk memasukan penawaran atas namanya atau atas perintah pengepul.

“Kami rombongan dengan tiga mobil ke sini, (KCP Bank Mandiri BEI di JL Sudirman, Jakarta). Lumayan bayarannya, dari pada tidak ada kerjaan,” kata pria paruh baya yang enggan menyebutkan namanya itu.

Lebih jauh, ketika ditanya soal calon emiten dan berapa dana yang disiapkan untuk memesan saham pada pasar primer itu, dia tidak bisa menjawab dengan pasti.

“Saya pesan 6.000,” kata dia, tapi tidak bisa menjelaskan apakah angka itu dalam bilangan lot atau lembar saham.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto mengatakan, pihaknya melayani pemesanan saham pada penjatahan terpusat pada hari pertama hingga pukul 19.00 WIB.

“Kemarin kami layani sampai pukul tujuh malam,” kata dia.

Ia mengakui, bahwa memang tidak semua pemesan telah mempunyai SID (Single Investor Identification). Sehingga pemesan hanya cukup menyerahkan salin kartu identitas kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

“Tapi nanti pengurusan sampai dapat RDN dan SID tak sampai satu minggu,” kata dia.