HDTX Masuk Deretan Emiten Kelangsungan Usaha Terganggu
Pasardana.id - Jumlah emiten terganggu kelangsungan usaha atau going concern kian bertambah, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (Suspend) perdagangan efek PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) mulai sesi I perdagangan tangal 29 Mei 2019 di seluruh pasar.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati laporan keuangan HDTX kuartal I 2019.
“Perlu diketahui, laporan keuangan triwulan I perseroan tidak menbukukan pendapatan,” tulis Goklas dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2019).
Ia menjelaskan, status suspend ini berlaku hingga pengumuman bursa selanjutnya. Sedangkan kepada pihak yang berkepentingan diharapkan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh HDTX.
Dengan demikian, HDTX menambah deretan emiten-emiten yang terganggu kelangsungan usahanya.
Dalam catatan Pasardana.id, saham-saham yang telah dihentikan sementara perdagangannya, adalah; PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN) , PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) karena tidak membukukan pendapatan.
Selain itu, BEI juga men-suspend PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) karena kegiatan produksi emiten kertas itu terhenti.

