Kembali Diperdangkan, TAXI Turun 34,4%
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status penghentian sementara (unsuspend) perdagangan efek PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) sejak perdagangan sesi I, Jumat (24/5) pagi ini.
Kebijakan itu diambil setelah tercapainya kesepakatan antara pemegang obligasi dan perseroan untuk melakukan konversi utang menjadi saham.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto menyampaikan, BEI telah menerima pengumuman hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014.
“Maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek TAXI di seluruh pasar, mulai sesi I perdagangan efek hari Jumat, tanggal 24 Mei 2019,” tulis Adi dalam keterangan resmi, Jumat (24/5/2019).
Sayangnya, berdasarkan pantauan Pasardana.id, investor melakukan aksi jual sehingga saham emiten transportasi itu turun 31 point atau 34,4% ke level 59, dengan nilia transaksi Rp105,8 juta.

