OJK Wacanakan Korban Transaksi Ilegal Dapat Ganti Rugi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rancangan peraturan yang memberi payung hukum pembentukan Disgorgement Fund. Jika hal itu terbentuk, maka investor yang menjadi korban kegiatan transaksi ilegal di pasar modal akan berpeluang mendapat ganti rugi.

Wacana itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Senin (18/2/2019).

“Kami sedang mengkaji akan membentuk Disgorgement Fund seperti bursa lainnya, seperti Amerika Serikat,” kata dia.

Ia menjelaskan, lembaga tersebut akan menampung dana dari pelanggaran transaksi pasar modal. Selanjutnya dana tersebut akan diserahkan kepada investor yang menjadi korban transaksi Ilegal.

“Sebab, selama ini korban tidak mendapat ganti rugi dari kegiatan transaksi ilegal,” kata dia.

Dalam kajian itu, jelas dia, terdapat pilihan apakah setiap temuan pelanggaran transaksi terindikasi tindak pidana pasar modal akan diteruskan di ranah hukum atau hanya mengganti dana kepada investor yang dirugikan.

“Jika sudah membayar denda apakah sudah dianggap selesai atau tetap dilanjutkan ke ranah hukum,” kata dia.

Adapun transaksi yang tergolong ilegal adalah transaksi semu seperti merekayasa harga permintaan atau penawaran efek jelang penutupan, paintinng the tape yakni kegiatan perdagangan antara satu rekening dengan rekening lain yang memiliki keterkaitan, pembentukan harga saat merger, konsolidasi dan akuisisi, cornerning the market yakni membeli efek dalam jumlah besar sehingga menguasai pasar, pools, wash sales, matching order, free riding, Special allotment, churning dan insider trading.