Indef Kritik Kebijakan Pemerintah Terkait Cukai Rokok
Pasardana.id - Pengamat dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2020 dinilai tidak efektif menyelesaikan polemik rokok elektrik.
"Sebaiknya pemerintah mengantisipasi dampaknya terhadap kemungkinan lay-off tenaga kerja," kata Esther dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, (8/12/2019).
Esther menyarankan, Kemenkeu memberikan insentif fiskal bagi produk tembakau alternatif.
"Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada produk HPTL yang lebih rendah risiko dengan pertimbangan dapat menjadi salah satu solusi bagi perokok dewasa yang sulit untuk berhenti merokok," kata Esther.
Sama halnya dengan produk-produk lain yang mempunyai dampak lebih baik dari produk konvensionalnya, menurut Esther dengan adanya insentif fiskal, perokok dewasa lebih mampu menjangkau produk yang lebih rendah risiko tersebut.
Dari sisi produsen pun akan semakin terpacu melakukan inovasi di industri produk tembakau alternatif. Dengan demikian, yang diuntungkan adalah perokok di Indonesia yang mempunyai pilihan lebih banyak.

