SMF dan BTN Terbitkan EBA-SP SMF-BTN05 Senilai Rp 2 Triliun

Foto : Pasardana.id

Pasardana.id - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF melakukan pencatatan perdana atas Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP SMF-BTN05) pada Rabu (4/12/2019) di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), setelah dicatatkan di BEI pada 28 November.

Pencatatan EBA-SP SMF-BTN05 tersebut merupakan hasil kerjasama sekuritisasi aset KPR senilai Rp 2 triliun antara SMF dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

EBA-SP tersebut terdiri dari kelas A, kelas M dan kelas B. Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum terdiri dari seri A1 dan A2. Kelas A seri A1 dengan tenor Weighted Average Life / WAL (rata-rata tertimbang jatuh tempo ) 3 tahun ditawarkan dengan nominal 574 Miliar (28,70 % dari jumlah total tagihan) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8.50 % per tahun.

Sementara, Kelas A seri A2 dengan tenor WAL 5 tahun ditawarkan dengan nominal 1,142 Triliun (57,10 % dari jumlah kumpulan tagihan) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75 %.

Adapun kelas M & Kelas B dengan total nominal Rp284 Milyar (14,2% dari jumlah kumpulan tagihan) ditawarkan secara penawaran terbatas.

Pada transaksi tersebut, SMF berperan sebagai penerbit, arranger, dan pendukung kredit. Sedangkan BTN, dalam hal ini  berperan sebagai kreditur asal dan sebagai penyedia jasa (servicer), serta Bank BRI sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian.

Rencananya, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum EBA SP SMF-BTN 05 ini akan digunakan untuk melakukan pembelian Kumpulan Tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi dalam jumlah Rp 2 triliun.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengungkapkan, transaksi tersebut merupakan upaya perseroan menciptakan perluasan market di pasar modal.

“Transaksi ini merupakan upaya kami dalam menciptakan market widening di Pasar Modal, dimana EBA-SP menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch,” kata Ananta dilansir dari siaran pers, Rabu (4/12).

Sinergi antara SMF dengan BTN ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Program Satu Juta Rumah, dimana program tersebut  memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar.

Pencatatan ini merupakan peran aktif SMF dan Bank BTN dalam mendukung pertumbuhan Pasar Pembiayaan Perumahan di Indonesia untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut Ananta mengatakan, bahwa SMF optimis kehadiran instrumen EBA-SP dapat menambah ragam instrumen investasi pasar keuangan Indonesia serta mendukung pengembangan basis investor domestik.

“Investor cukup confident akan efek ini, karena efek ini penerbitnya adalah SMF yang merupakan BUMN yang 100% dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” ujar Ananta.

Sampai saat ini SMF telah melakukan 13 (sebelas) kali penerbitan transaksi sekuritisasi, dimana 12 transaksi dilakukan bekerja sama dengan BTN dan 1 transaksi dengan Bank Mandiri.

Adapun seluruh transaksi tersebut mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dan risiko default yang rendah.

Adapun transaksi sekuritisasi KPR melalui skema Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) ini adalah yang ke lima bagi Bank BTN. 

Sedianya, EBA-SP merupakan produk yang digemari para investor karena merupakan produk investasi yang aman dan menguntungkan dengan agunan asset KPR yang nilainya terus naik.

SMF dan Bank BTN telah menginisiasi transaksi Sekuritisasi KPR sejak tahun 2009. Total sekuritisasi KPR yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini dengan skema KIK EBA maupun EBA SP hasil kerjasama dengan Bank BTN mencapai  Rp.11,655  Triliun. Dengan skema EBA-SP sebesar Rp6,2 Triliun. Sementara sisanya dengan skema KIK EBA sebesar Rp 5,455 Triliun.

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT. SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2005 di bawah Kementerian Keuangan, yang mengemban tugas sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan, dimana dana yang dihasilkan itu akan disalurkan bagi pembiayaan perumahan khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan, sejak awal berdirinya SMF telah mengalirkan dana ke Penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan 31 Oktober 2019 kumulatif mencapai Rp55,662triliun, terdiri dari sekuritisasi sebesar Rp10,155triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp45,507triliun, dimana dana yang telah dialirkan tersebut telah membiayai 828 ribu debitur dari Aceh hingga Papua. 

Pada 21 November, SMF menjadi perusahaan pertama yang menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) di Indonesia. Penerbitan pertama ini berjumlah sebesar Rp120 miliar dengan peringkat IdA+ (setara dengan peringkat AAA untuk surat utang jangka panjang) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Penerbitan SBK ini merupakan upaya SMF dalam memenuhi kebutuhan likuiditas dana jangka pendek sebelum digantikan dengan dana jangka panjang.

Hal tersebut untuk mendukung proses bisnis SMF di pembiayaan sekunder perumahan, untuk mendukung program kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu pada bulan Agustus 2019 SMF telah menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) V tahap II Tahun 2019, senilai Rp2,2 triliun, dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Tercatat sejak tahun 2009 hingga Oktober 2019 SMF telah melakukan penerbitan surat utang sebanyak 39 kali dengan total Rp33,9 triliun. 

SMF tengah fokus memperkuat perannya sebagai SMV guna menjadi fiscal tools Pemerintah melalui penguatan model bisnis Perseroan.

Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan aliran dana dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan untuk memperluas akses terhadap sumber dana murah jangka menengah panjang.