Didenda Rp86,1 Miliar, DGIK Jual Aset
Pasardana.id - PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) akan menjual aset-aset yang tidak produktif untuk memenuhi amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi, khususnya denda tambahan uang penganti senilai Rp85,49 miliar.
Direktur Utama DGIK, Djoko Eko Suprastowo mengatakan, dalam hal pemenuhan uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara sebesar kurang lebih Rp85 miliar, pihaknya masih berusaha untuk mengumpulkan dana tersebut.
“Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi (PT NKE) menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami,” kata dia dalam siaran pers, Senin (7/1/2019).
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Januari 2019 memutuskan denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp85,49 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak Perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Terkait putusan terakhir, Djoko menjelaskan, DGIK telah mempunyai strategi dalam menghadapi vonis tersebut dengan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar.
“Beberapa tahun terakhir, pendapatan Perseroan dari proyek-proyek swasta berkisar 60% hingga 70%,” kata dia.

