AS Sanksi Perusahaan Minyak Milik Negara Venezuela, Harga Minyak Dunia Naik
Pasardana.id - Harga minyak dunia naik pada Selasa (29/1/2019) setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan minyak milik negara Venezuela, PDVSA.
Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Maret 2019 naik US$1,32 menjadi US$53,31 per barel di New York Mercantile Exchange. Sedangkan harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Maret 2019 meningkat US$1,31 menjadi US$61,24 per barel di London ICE Futures Exchange.
Venezuela merupakan pemilik cadangan minyak terbesar di dunia, namun potensinya belum sepenuhnya tergarap akibat minimnya investasi. Venezuela juga merupakan negara anggota OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) yang menyepakati penguranga produksi untuk mendongkrak harga.
Ekspor minyak Venezuela turun ke level 1 juta barel per hari pada 2018 dari 1,6 juta barel per hari pada 2017. AS merupakan pembeli terbesar minyak Venezuela, mencapai hampir setengahnya, diikuti India dan Tiongkok.
Ekspor minyak Venezuela setelah sanksi AS berlaku diperkirakan hanya akan mencapai 500.000 barel per hari.

