BFIN Belum Terima Surat Panggilan Atas Gugatan Rp1,27 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mengaku belum menerima surat secara resmi dari Pengadilan Negeri atas gugatan yang diajukan PT Aryaputra Teguharta (APT) sebesar Rp1,27 Triliun.

Direktur BFIN, Sudjono menyampaikan, bahwa pihaknya belum dapat memberi tanggapan atas gugatan tersebut. Terutama terkait dengan kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan.

Hanya saja, jelas Sudjono, pihaknya menganggap bahwa APT tidak berhak atas dividen karena saham milik APT telah dieksekusi pada tahun 2001 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/PKPU/2000/PN Niaga JKT PST tanggal 19 Desember 2000.

“Putusan Pengadilan itu memperkuat perjanjian perdamaian antara BFIN dan kreditur perseroan,” tulis Sudjono dalam keterangan resmi perseroan pada laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (28/9/2018).

Dijelaskan, saham BFIN yang dimiliki APT telah dialihkan berdasarkan perjanjian jual beli saham kepada publik melalui The Law Debenture Trust Corporation Plc sebagai bentuk restrukturisasi utang.

Terlebih, tulis Sudjono, bahwa putusan PK No 240/2006 sebagai dasar gugatan APT telah dinyatakan Pengadilan Jakarta Pusat sebagai putusan yang tidak dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, PT Aryaputra Teguharta (APT) kembali menggugat PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) sebesar Rp1,27 triliun. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara : 527/PDT.G/2018/PN JKT PST.

Kuasa Hukum APT, Asido Panjaitan mengatakan, gugatan yang didaftarkan pada tanggal 24 September 2018 tersebut, dalam rangka menuntut ganti kerugian berupa Hak Dividen milik APT untuk tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017 sebesar Rp 644 miliar.

“Tak hanya itu, ganti rugi yang berasal dari bunga akibat suatu kelalaian/kealpaan untuk membayar dividen sejak tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017, yang diperhitungkan 6% sebesar Rp 133,9 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar. Sehingga total ganti kerugian sebesar Rp 1,27 triliun,” papar Asido di Jakarta, Rabu (26/9/2018)

Ia juga menyatakan, bahwa APT sangat menyayangkan salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 yang berisi putusan yang menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum yakni APT pemilik sah atas saham-saham 32,32% BFIN.