BI Punya Jurus Baru Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Bank Indonesia punya jurus baru dalam rangka menjaga nilai tukar rupiah tetap kuat dan stabil.

Selain menaikan suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, juga didukung oleh kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi. 

“Untuk memperkuat stabilitas Rupiah, kenaikan suku bunga BI 7 day reverse repo rate juga didukung oleh kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF),” jelas Gubernur BI, Perry Warjiyo di Kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018). 

Dijelaskan, transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.

Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.

“Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas,” jelas Perry.