Pencabutan Lock Up Saham Private Placement Dinilai Berpotensi Tekan Harga

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Beberapa pelaku pasar modal mengingatkan Bursa Efek Indonesia (BEI)  yang akan mencabut peraturan lock up saham hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Pasalnya, jika saham hasil private placement di lepas kapan saja, maka akan berpotensi menekan harga saham tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur PT Mandiri Sekuritas, Andy Bratamihardja di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

“Investor memang welcome, tapi kita juga mau jagain juga agar pasar tidak dibanjiri oleh saham private placement dalam jumlah yang banyak. Kita khawatir support-nya tidak kuat sehingga harga saham merosot,” papar dia.

Ia juga mengingatkan, operator bursa dan regulator pasar modal harus memperhatikan investor ritel. Sehingga rencana tersebut harus menemukan titik keseimbangan antara kepentingan investor ritel dan investor kakap.

“Biasanya kalau jual dalam jumlah besar itu kan ada diskon, sehingga kasihan investor ritel,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (20/9/2018) mengatakan, bahwa lock up saham private placement perlu di cabut.

“Seharusnya memang di cabut lock up saham Private Placement,” kata Samsul.

Ia beralasan, pelaku pasar terutama penyerap saham private placement tentunya berharap dapat segera mewujudkan keuntungan dari penyertaannya dengan cara PMHMETD.

“Mereka (penyerap private placement) tentunya juga ingin kepastian modal mereka dapat kembali dan tentunya, waktunya tidak bisa ditentukan, bisa satu bulan atau dua bulan kemudian,” jelas dia.

Untuk diketahui, rencana itu tertuang pada perubahan Peraturan Nomor I-A yang saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar.

Adapun BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A.