Percepat Proses Pencatatan Saham, BEI Akan Pangkas 25 Dokumen
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan perbaikan syarat pencatatan saham perdana. Salah satunya dengan menyederhanakan dokumen, dari sebanyak 40 menjadi 15 Dokumen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, rencana itu dirumuskan setelah mendengar masukan dari pelaku pasar. BEI mengakomodir hal tersebut dengan melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Hal ini akan mendorong peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Disamping itu, rencana itu sebagai penyesuaian prosedur Pencatatan Saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Adapun dokumen yang akan dihilangkan itu, antara lain; Anggaran Dasar, Struktur Organisasi, Struktur Kelompok Perusahaan, Riwayat Hidup Direksi/Komisaris, Daftar Pemegang Saham, Daftar Afiliasi, Laporan Keuangan Auditan, Uraian Kegiatan Usaha, Analisa Pembahasan Manajemen, Analisa Risiko, Tujuan Penggunaan Dana, Info Penawaran, Transaksi Afiliasi dan Rasio Kinerja.
Dalam racangan tersebut, BEI memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp5 miliar di Papan Pengembangan, berupa Laba Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp1 miliar & Market Cap minimal Rp100 miliar atau Pendapatan Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp40 miliar & Market Cap minimal Rp200 miliar.
Selain itu, BEI tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100. Berikutnya, Direktur Independen boleh merangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan Perusahaan Tercatat.

