BEI Akan Pertegas Waktu Pecah dan Gabung Saham Emiten Baru
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI) akan mempertegas minimal batasan waktu emiten baru yang akan melakukan pemecahan harga saham atau Stock Split dan penggabungan harga saham atau reverse stock .
Rencananya, emiten baru dapat melakukan salah satu dari aksi korporasi itu jika sudah 12 bulan tercatat pada papan perdagangan bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini bursa tidak secara tertulis mengatur batasan waktu minimal pelaksanaan stock split dan reverse stock emiten baru. Tapi, bursa sangat ketat memberi ijin pelaksanaan kedua aksi korporasi itu.
“Ya, rencana ini hanya mempertegas saja,” kata Nyoman di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ia menjelaskan, rencana pembatasan 12 bulan itu sebagai waktu yang cukup dalam pembentukan kestabilan harga.
“Dengan demikian, setelah 12 bulan itu, baru kita lihat apakah emiten baru itu apakah sudah stabil harganya dan sudah memenuhi persyaratan untuk stock split atau reverse stock,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat sepakat dengan rencana pengaturan batasan waktu reverse stock. Tapi, dia tidak sepakat dengan pengaturan stock split.
“Kalau harga saham emiten baru itu naik kencang karena fundamental, kenapa mesti dibatasi waktu stock split-nya. Sedangkan reverses stock umumnya memang dilakukan oleh perusahaan yang fundamental-nya terganggu,” kata dia.

