Industri e-Commerce Indonesia Kini Punya Arah Yang Jelas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik /SPNBE (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 sebagaimana tautan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2017 pada 3 Agustus 2017 lalu.

Terdapat 26 program yang terlampir dalam peta jalan yang meliputi bidang pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, keamanan siber, serta pembentukan manajemen pelaksana.

Dilansir dari laman resmi Setkab, Kamis (10/8) disebutkan bahwa Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).

Sementara itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dengan disahkannya Perpres ini, maka e-commerce Indonesia memiliki arah yang jelas. Sekaligus, bisa menjadikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatannya.

“Ini cara baru pemerintah membuat direction yang jelas. Biasanya kan pemerintah bicaranya, ya nanti akan ke arah sana. Di situ sudah jelas arahnya mau ke mana," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Disahkannya Perpres mengenai peta jalan e-commerce ini, di dalamnya juga termuat tanggung jawab masing-masing kementerian. Hanya saja, secara teknis, akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.