Terindikasi Perdagangan Semu, Pihak Penjatahan Pasti TCPI Diperiksa
Pasardana.id - Regulator pasar modal tengah melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Pasalnya, transaksi saham TCPI dalam 23 hari perdagangan terindikasi perdagangan semu.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Sihar Manullang mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah menyerahkan tiga transaksi saham yang terindikasi perdagangan semu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
“Pada masa periode saya, ada transaksi terhadap 3 saham yang kami lanjutkan ke OJK, salah satunya TCPI,” kata Kristian di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Ia menjelaskan, indikasi perdagangan semu itu dikarenakan pihak yang mendapatkan penjatahan pasti atau Fix Allotment pada pasar primer TCPI sangat sedikit, yakni lima pihak. Sehingga pada saat perdagangan sekunder terjadi kelebihan permintaan beli.
“Yang dapat Fix Allotment sangat sedikit, sehingga saat di pasar sekunder inisiator beli sangat banyak tapi yang jual sangat sedikit. Memang harus ada pemeriksaan lebih lanjut terkait perdagangan semu tapi sedikit ada indikasi,” kata dia.
Dalam keterbukaan informasi manajemen TCPI pada tanggal 16 Agustus 2018 yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia, tertulis ada lima pihak yang mendapat penjatahan pasti pasar (Fix Allotment) pada pasar primer transaksi TCPI.
Lima Pihak itu, adalah; Adi Putro melalui penjamin emisi PT Investindo Nusantara Sekuritas (IN), Gunawati melalui IN, Made Rugeh Ramia melalui IN, Sumadi Seng melalui penjamin emisis PT Jasa Utama Capital Sekuritas (JUC) dan Adi Gunawan melalu JUC.
Dalam kesempatan itu, manajemen TCPI juga menegaskan tidak terdapat hubungan afiliasi antara lima pihak tersebut dengan perseroan.

