Provinsi Jawa Tengah Segera Ajukan Ijin Kemenkeu Terbitkan Obligasi Rp600 Miliar
Pasardana.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah akan mengajukan perijinan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penerbitan obligasi daerah senilai Rp600 miliar. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djustini Septiana di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/8/2018).
“Jawa Tengah sudah dapat ijin dari DPRD-nya dan rencananya September ini akan mengajukan ijin ke Kementerian Keuangan dan pararel Kementerian Dalam Neger,” ujar dia.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan ijin dari dua Kementerian itu, maka Pemerintah Daerah Jawa Tengah harus mendapatkan penyataan efektif penerbitan efek bersifat utang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami harap mereka (Jateng) mendapatkan ijin efektif Desember 2018 dan diterbitkan pada awal tahun 2019,” kata dia.
Lebih lanjut Djustini menyampaikan, Pemerintah Daerah Jawa Tengah pada awalnya akan menerbitkan Obligasi Daerah senilai Rp1,2 triliun. Hanya saja, fenomena kenaikan suku bunga membuat penurunan nilai yang akan diterbitkan.
“Awalnya Rp1,2 triliun tapi karena penyesuaian interest rate diturunkan menjadi Rp600 miliar,” kata dia.
Rencananya, dana hasil penerbitan surat utang akan digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan rumah sakit di Magelang dan Pekalongan, pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di regional Wonosukas, Keburejo dan Petanglong. Lainnya, untuk pembangunan komplek Gelora Jatidiri serta Rusunawa di Semarang.

