Saham Nominal Rp50 Merck Diperdagangkan 21 Desember

foto : istimewa

Pasardana.id - Perdagangan saham PT Merck Tbk (MERK) dengan nilai nominal Rp50 per unit di pasar reguler dan pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dimulai 21 Desember 2015. Demikian, disampaikan manajemen MERK dalam pengumuman tertulis jadwal pemecahan nilai nominal saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/12).

Menurut manajemen, pemecahan nominal saham tersebut telah diputuskan dan disetujui oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan 24 November 2015. Adapun nilai nominal saham Merck (MERK) dipecah dari Rp1.000 per saham menjadi Rp50 per saham atau 1 berbanding 20.

Pemecahan nominal saham tersebut, demikian manajemen, menyebabkan jumlah saham Merck (MERK) yang beredar di pasar meningkat menjadi 448 juta unit dari sebelumnya sebesar 22,400 juta unit. Manajemen berharap, dengan jumlah saham beredar lebih banyak, perdagangan saham MERK makin likuid karena harganya lebih murah.

Per September 2015, pemegang saham MERK adalah Emedia Export Company sebesar 13%, Merck Holding Bmbh menguasai 74%, dan selebihnya 13% dimiliki oleh publik.

Hingga pukul 10.45 WIB harga saham MERK tercatat Rp128.500 per unit, naik Rp500 dibanding harga penutupan, Senin (14/12) sebesar Rp128.000 per unit. Sepanjang perdagangan di BEI tahun ini, saham MERK telah turun sebesar 20% menjadi Rp128.000 per saham pada 14 Desember 2015, dari Rp160.000 per saham pada 2 Januari 2015.