Naik 125,4%, JPRS Masuk Pengawasan BEI
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS). Hal itu karena telah terjadi peningkatan harga serta aktivitas saham tersebut yang di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan bahwa dengan status UMA itu, maka para investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
"Kami minta investor juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi," tulis Lidia dalam keterangan resmi BEI, Kamis (21/6/2018).
Dia juga meminta pelaku pasar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. Sedangkan kepada manajemen JPRS, diharapkan untuk mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Namun pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Untuk diketahui, saham emiten produsen baja itu melonjak sejak tanggal 7 Juni 2018.
Dari pantauan Pasardana.id, JPRS dibuka di level 157 dan ditutup pada level 198. Bahkan pada perdagangan hari ini (21/6), sempat menyentuh level 380, sebelum ditutup pada level 354. Dengan demikian, saham tersebut naik 125, 47% dalam empat hari bursa.

