Revisi PMK Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Bisa Dimanfaatkan Pemda pada Sektor Produktif

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini. Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam beleid yang telah ditandatangani pada 4 April 2017 tersebut, terdapat perubahan skema atau ketentuan mengenai pengelolaan TKDD.

Terutama, dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD.

“PMK 50/2017 ini adalah sebagai penyempurnaan PMK 187, bahkan sebelumnya ada PMK 48," kata Boediarso, saat acara Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Adapun PMK 50/2017, lanjut Boediarso, berlaku sejak ditetapkan dengan masa transisi.

Lebih lanjut dikatakan, dana transfer ke daerah ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah daerah pada sektor produktif. Bahkan, pemerintah daerah juga kembali ditingkatkan untuk menunggu akan 25% dari dana transfer umum belanja infrastruktur.

"Dana itu dalam UU APBN 2017, diamanatkan untuk digunakan minimal 25% dari dana transfer umum untuk belanja infrastruktur yang langsung terkait dengan penyediaan sarana prasaran dasar publik, sekaligus penciptaan lapangan kerja, kemudian atasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah, dan pengentasan kemiskinan. Itu minimal dari 25% anggaran," tuturnya.

Ditambahkan, dana transfer ke daerah diharapkan dapat berdampak positif pada perkembangan pembangunan di daerah. Dengan begitu, dampak dari dana ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“DAU itu mendidik daerah agar lebih prudent dalam mengelola keuangan daerah," tandasnya.