BEI Lanjutkan Suspensi Saham 7 Emiten
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspen) perdagangan saham tujuh emiten mulai sesi pertama, Rabu (23/3). Demikian disampaikan oleh I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahan Grup I, dalam pengumuman tertulis di Jakarta, Rabu (23/3).
Gede menjelaskan, ke-7 saham yang disuspen tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Inti Prima Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Menurut Gede, suspensi atas ketujuh saham emiten tersebut dilakukan karena belum melakukan pembayaran angsuran pertama biaya pencatatan tahunan tahun 2016 dan denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahun 2016 tersebut. Adapun pembayaran angsuran pertama paling lambat dilakukan pada tanggal 15 Februari 2016.
"Berdasarkan pantauan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga 18 Maret 2016, terdapat tujuh emiten yang belum melakukan pembayaran angsuran pertama biaya pencatatan tahunan tahun 2016 dan denda atas keterlambatan tersebut," katanya.

