BEI Bekukan Kegiatan Perdagangan Magnus Capital

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspended) kegiatan perdagangan broker PT Magnus Capital. Sanksi itu berlaku sejak perdagangan sesi pagi hari ini, Jumat, 13 Mei 2016.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini menyatakan, bahwa broker dengan kode TA di suspended karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) meragukan.

"Kami tidak dapat meyakini keakuratan dan kecukupan nilai MKBD perusahaan, pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional," katanya, di Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Berdasarkan data Bursa, nilai MKBD Magnus terakhir sebesar Rp40,37 miliar, sudah mencukupi batas minimum Rp25 miliar yang ditetapkan oleh regulator.

Namun demikian, Magnus Capital tengah dirundung rumor terkait dengan investasi bodong yang dilakukan oleh EP Larasati, mantan karyawan PT Reliance Sekuritas.