BEI Ingin Rp10 Triliun Perbulan Dana Perbankan Jadi Investasi Ekuitas
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong perpindahan dana pihak ketiga perbankan senilai Rp10 triliun beralih kedalam bentuk investasi ekuitas. Caranya, dengan memberi insentif perpajakan pada program Yuk Nabung Saham.
Saat ini, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio tengah mematangkan usulan penghapusan pajak dividen terhadap investor program Yuk Nabung Saham,
“Jadi, bagi Investor yang menabung saham Rp10 juta perbulan dan dilakukan rutin, maka diusulkan pajak dividen akan dihapuskan," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 64 juta rumah tangga dan diharapkan 10 juta rumah tangga akan tertarik dengan insentif tersebut.
“Bayangkan kalau 1 juta orang nabung Rp1 juta perbulan maka ada Rp10 triliun saving (dana pihak ketiga) perbankan perbulan pindah ke investasi ekuitas," harap dia.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Tito mengaku tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan, pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pasalnya dalam beleid itu, PPh yang dikenakan sebesar Rp10% bersifat final.
Selain meningkatkan jumlah investor, lanjut Tito, hal serupa juga berlaku di beberapa negara.
"Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil," kata dia.
Untuk itu, dalam waktu dekat naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut akan dilayangkan ke pemerintah.
“Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak. Tapi tugas kami membuat proposalnya," pungkas dia.

