Dana Perlindungan Investor Capai Rp307,11 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sampai dengan Februari 2018 telah menghimpun dana perlindungan bagi investor pasar modal sebesar Rp307,11miliar.

Dana perlindungan tersebut terdiri dari Dana Perlindungan Pemodal atau DPP sebesar Rp157,11 miliar dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal atau CGRP sebesar Rp.150 miliar.

Direktur Utama P3IEI, Ignatius Girendroheru mengatakan, DPP telah tumbuh 12,88% yoy (year on year). Dana tersebut berasal dari iuran tahunan anggota DPP yang terdiri 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian.

Total jumlah iuran anggota DPP untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 17,07 miliar. Jumlah iuran untuk tahun 2018 tersebut lebih tinggi dari iuran pada tahun 2017 lalu, yang tercatat sebesar Rp. 13,42 miliar. Selain itu, peningkatan nilai DPP juga berasal dari hasil investasi DPP yang mencapai Rp7.47 miliar yoy,” jelas Ignatius dalam siaran pers, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu, Direktur Indonesia P3IEI, Widodo menyampaikan, jumlah nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi sampai akhir Februari 2018 telah mencapai Rp4.491,6 triliun.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp200,06 triliun atau tumbuh 4,66% sepanjang tahun  ini,” kata dia,

Menurut Widodo, peningkatan nilai aset tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama adalah bullish-nya pasar saham yang tercermin dari pertumbuhan IHSG di Bursa Efek Indonesia sebesar 3,80% sepanjang tahun. Kedua, karena adanya kegiatan aksi korporasi dari emiten yang berasal dari IPO saham atau penerbitan obligasi korporasi.

Adapun dari jumlah investor yang terlindungi asetnya, jelas dia, sampai dengan bulan Februari 2018 terdapat 794.997 investor berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) di PT KSEI.

Dengan demikian, jumlah investor yang dilindungi oleh Indonesia SIPF ini meningkat sebanyak 32.185 SRE atau tumbuh sekitar 4,22%.