Dimiliki Lebih 500 Investor, Phapros Segera Tercatat Di Papan Utama BEI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  PT Phapros Tbk akan segera menjadi perusahaan tercatat di papan utama perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu setelah jumlah investornya telah memenuhi syarat masuk papan utama, yakni 500 pihak atau investor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (10/12/2018).

“Phapros sudah menjadi perusahaan terbuka dan kini melengkapi syarat sebagai perusahaan tercatat,” kata dia.

Ia menjelaskan, dalam proses pencatatan ini, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak dibidang obat- obatan itu, akan menetapkan harga pencatatan perdana berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Sampai saat ini, harga pencatatannya belum di submit kepada BEI,” kata dia.

Berdasarkan dokumen yang di dapat Pasardana.id, Phapros akan mencatatkan sahamnya di BEI pada tanggal 21 Desember 2018.

Selanjutnya, lanjut Nyoman, Phapros berkesampatan untuk menggalang dana melalui aksi korporasi di bursa.

“Misalnya private placement, right issue atau penerbitan surat utang,” kata dia.