APT Sebut BFIN Mengadu ke Pemerintah Atas Gugatan Hukum

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dinilai memberikan keterangan yang saling bertolak belakang atas rentetan tuntutan perdata yang menderanya.

Pasalnya, pada keterbukaan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, disebutkan kasus tersebut tidak mengganggu kinerja. Tapi manajemen emiten pembiayaan itu justru menyebut merasa diteror oleh tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT), Pheo M. Hutabarat dari HHR Lawyer di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

“Berdasarkan sumber yang kami dapat, ternyata BFIN mengeluhkan gugatan, iklan yang kami publish dan pemberitaan gugatan hukumnya kepada pemerintah dan regulator pasar modal. Padahal dalam keterbukaan di BEI, mereka menyebut gugatan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional,” papar Pheo.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 12 November 2018 mengabulkan seluruh gugatan APT. Dengan demikian, setiap keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik 32,32% saham BFIN   batal demi hukum. Selanjutnya, pembelaan BFIN dan Kementerian Hukum dan HAM di tolak.

Pada saat bersamaan, jelas dia, BFIN juga tengah berhadapan dengan APT di meja hukum terkait tuntutan uang paksa dan total dividen senilai Rp1,3 Triliun.

Bahkan, APT juga menggugat calon pembeli 19% saham BFIN milik Trinugraha Capital di Pengadilan Italia atas rencana perbuatan melawan hukum.

Sementara terhadap OJK dan BEI, Pheo berharap keputusan PTUN itu dapat menjadi landasan bertindak untuk menegakkan hukum dengan membekukan saham BFIN milik Trinugraha Capital.

“Kami akan membuktikan bahwa Trinugraha ini hanya dibuat untuk menampung penjualan saham sengketa, sebab Trinugraha yang berbadan hukum di Luxemburg itu berdiri sehari sebelum transaksi saham BFIN tahun 2011,” papar dia.