Denda Pengadaan Kapal PT Pertamina Menanti Anak Usaha SOCI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI) berpotensi kena denda akibat keterlambatan penyerahan pengadaan tiga kapal pesanan PT Pertamina. Pasalnya dalam perjanjian kerja terdapat klausul denda.

Hal itu disampaikan oleh Direktur SOCI, Paula Marlina di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dua hari yang lalu.

“Setiap kontrak kerja pasti ada denda, tapi besaran berapa dan bagaimana cara denda itu tidak bisa di buka ke public, karena kontrak bileteral (antara MOS dan Pertamina),” ungkap dia.

Namun dia menyatakan, belum melanggar waktu penyerahan kapal karena terdapat perjanjian ulang antara MOS dan Pertamina hingga 30 Mei 2019.

“Ini kan ada perpanjangan waktu yang di sepakati bersama,” kata dia.

Padahal, dalam laporan keuangan SOCI Kuartal III 2018 disebutkan, MOS mendapatkan pengadaaan tiga kapal minyak bertonase 17.500 tonase. 

Rinciannya, satu kapal telah diserahkan September 2018. Padahal, kapal tersebut berdasarkan kontrak pada tanggal 7 Juni 2013 harus diserahkan 24 bulan sejak tanggal perjanjian. Walaupun dalam perjalanan, terdapat diperpanjang perjanjian penyerahan hingga 29 Mei 2018.

Kapal kedua, dengan perjanjian konstruksi tanggal 7 Mei 2014 dan harus diserahkan kepada PT Pertamina dalam 24 bulan setelah perjanjian tersebut. Tapi kontrak itu diperpanjang hingga 30 Mei 2019. Sayangnya penyelesaian kapal pesanan tersebut baru mencapai 81%.

Kapal ketiga, dengan perjanjian konstruksi 7 Mei 2014 dan harus diserahkan kepada PT Pertamina dalam 24 bulan setelah perjanjian tersebut. Tapi kontrak itu diperpanjang hingga 30 Mei 2019. Sayangnya penyelesaian kapal pesanan tersebut baru mencapai 76%.

Sebagai gambaran, PT Pertamina Trans Kontinental memesan 2 kapal pada PT Vries Maritime Shipyard senilai USD75 juta yang juga terlambat. Oleh BUMN tersebut, perusahaan galangan kapal itu didenda USD5 ribu per hari.