BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China – PBC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).
Perpanjangan sekaligus pertambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada Jumat, 16 November 2018.
Terkait kerjasama ini, Gubernur BI menyatakan, “Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama moneter dan keuangan antara BI dan PBC, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global”.
Adapun BI dan PBC telah menyepakati pertambahan nilai BCSA dari CNY100 miliar (setara USD15 miliar) menjadi CNY200 miliar (setara USD30 miliar).
Perjanjian berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Perjanjian ini juga menunjukkan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok.
“Gubernur BI meyakini bahwa kerja sama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia,” ungkap Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan dalam siaran pers Senin (19/11/2018).

