Anggaran Dasar Dibatalkan PTUN, BFIN Siap Banding
Pasardana.id - PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) tidak menutup kemungkinan akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 12 November 2018. Dalam petitumnya, majelis hakim membatalkan anggaran dasar BFIN.
Direktur BFIN, Sudjono menyatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak perusahaan dan juga para pemegang saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Upaya itu, termasuk melakukan upaya banding pada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta,” tulis Sudjono dalam keterangan resmi, Selasa (13/11/2018).
Seperti diketahui, PT Aryaputra Putra (APT) menggugat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dalam tuntutannya, APT menuntut pembatalan 12 produk Tata Usaha Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
APT beralasan, Produk TUN dan Ditjen AHU tidak mencantumkan kepemilikan 32,32 % saham BFIN milik APT. Sehingga APT dapat tercantum lagi sebagai pemilik 32,32% saham BFIN.

