Dirundung Gugatan Hukum, BFIN Turun 35,67%

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Rentetan gugatan terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dapat mengganggu kinerja perusahaan dan pada gilirannya berdampak pada kinerja sahamnya.

Jika hal itu terus terjadi maka investor ritel akan dirugikan. Untuk itu, beberapa kalangan meminta manajemen emiten pembiayaan itu harus segera menyelesaikan dan menjawab gugatan dari PT Aryaputra Teguharta (APT).

Pendapat itu disampaikan analis AAEI, Reza Priyambada di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

”Pihak BFIN tentu harus segera menyelesaikan masalah ini dengan pihak APT. Karena dikhawatirkan, yang dirugikan kedepan adalah pihak investor ritel. Apa lagi kalau sahamnya sampai di suspend,” kata Reza.

Disisi lain, lanjutnya, jika kasus ini terus berlarut-larut dan tidak ada titik terang, bukan tidak mungkin saham perusahaan terus merosot, seiring menurunnya kepercayaan investor.

"Meski sekarang ini mulai naik, khawatirnya kenaikan ini hanya sesaat, lalu investor profit taking, karena masih khawatir kasus hukum tersebut," jelas Reza.

Hal ini bisa dilihat dari posisi saham BFIN sejak April 2018. Dimana, sejak kasus ini kembali muncul ke permukaan, pada pertengahan bulan April 2018, saham BFIN mengalami penurunan 35,67% dari Rp855 pada 18 April 2018 ke Rp550 pada penutupan perdagangan Senin, 15 Oktober 2018.

Bahkan, APT juga telah melayangkan surat peringatan kepada Self-Regulatory Organizations (SRO) khususnya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan instansi-instansi lainnya, untuk tidak memfasilitasi transaksi saham BFI yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening Trinugraha Capital & Co SCA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat transaksi akuisisi di tahun 2011.