Grup Lippo Tunda Penjelasan Kepada BEI
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memastikan keberlangsungan usaha emiten-emiten Grup Lippo setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan Direktur Operasional Grup Lippo, Billy Sindoro terkait dugaan suap ijin proyek Meikarta. Hal itu melalui pemanggilan manajemen PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pada hari ini, Rabu (17/10/2018).
Namun hingga pukul 16.30 WIB, manajemen kedua emiten tersebut tidak datang memenuhi panggilan operator bursa tersebut. Sehingga BEI kembali memanggil kedua emiten untuk datang pada hari Kamis (18/10/2018).
“Bursa merencanakan undangan hearing secepatnya pada hari ini (17/10), karena sesuatu dan lain hal maka dijadwalkan hearing dilaksanakan besok (18/10) pukul 14.00,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Untuk diketahui, LPCK mengalami penurunan sebanyak 20,5% ke level 1.330 dalam lima hari bursa. Sedangkan LPKR turun 5,63% dalam lima hari bursa.
Sebelumnya, kuasa hukum Meikarta, Denny Indrayana menyampaikan, akan melakukan investigasi internal untuk mengetahui apa fakta sebenarnya.
Selanjutnya, apabila memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi, maka PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta akan memberikan sanksi kepada oknum pelaku penyimpangan itu.
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum di KPK dan akan bekerjasama membantu mengungkap tuntas kasus suap tersebut,” tulis Indrayana dalam keterangan resminya kemarin (16/10).

