APT Ingatkan Operator Bursa Tidak Fasilitasi Transaksi Saham Sengketa BFIN
Pasardana.id - PT Aryaputra Teguharta (APT) meminta dan mengingatkan operator bursa, dalam hal ini PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan instansi-instansi lainnya, untuk tidak memfasilitasi transaksi saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening dana nasabah atas nama Trinugraha Capital & Co, SCA.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum APT, Asido M. Panjaitan, Partner dari HHR Lawyers selaku kuasa hukum APT di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
"KPEI dan KSEI sebagai pihak berwenang di pasar modal, harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan saat ini. Jadi, kalau saham BFIN sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja," pinta Asido.
Ia menambahkan, permintaan itu didasarkan atas transaksi jual saham BFIN oleh beberapa manajamen BFIN yang sudah berstatus tergugat dalam sengketa saham.
“Beberapa hari lalu, disampaikan oleh beberapa media adanya fakta bahwa Cornellius Henry Kho, yang merupakan Komisaris BFIN aktif saat ini, sekaligus juga pihak terhukum berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, telah menjual seluruh sahamnya di BFIN. Padahal, jelas-jelas berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, yang bersangkutan seharusnya memenuhi hukumannya untuk mengembalikan saham-saham kepada APT, bukan malah menjual/mengalihkannya,” kata Asido.
Lebih lanjut Asido menyampaikan, bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT, yang saat ini masih dipegang secara tidak sah oleh BFI dan atau para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006.
Selanjutnya, APT dengan tegas mengecam pernyataan pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Pasalnya BFI melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu memberikan pernyataan bahwa gugatan APT terkait pembayaran dwangsom (uang paksa) tidak berarti apapun.
"Kami mengecam pernyataan itu, karena pernyataan itu ngawur dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Kecaman ini bukannya tanpa dasar, gugatan dwangsom tersebut diajukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hak atas kebendaan yang melekat secara sepenuhnya kepada pemilik benda tersebut," kata dia.
Menurut Asido, pemillik dengan hak kebendaan (in casu pemilik saham) mempunyai kekuasaan/wewenang yang absolut dan melekat sampai kapapun juga untuk menggugat benda miliknya tersebut walaupun telah dialihkan ke tangan siapapun atau dimanapun benda itu berada, tanpa perlu menunjukkan terlebih dahulu ada di mana benda miliknya tersebut. Oleh sebab itu, gugatan yang diajukan oleh APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% di BFI yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan PK MA No.240/2006, dijamin oleh hukum Indonesia.
Sidang pertama perkara terkait gugatan dwangsom dengan nomor register 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini seyogyanya dibuka dan terbuka untuk umum pada 10 Oktober lalu. Namun pihak BFI, yaitu; Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar sebagai Para Tergugat justru tidak memenuhi panggilan sidang dan tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya sidang ditunda sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018.
"Datang dan buktikan sendiri di pengadilan bahwa APT tidak punya hak atas dwangsom. Jadi bukan hanya berwacana dan retorika saja di media," tegas Asido.

