Trump Uraikan Rancangan Pemotongan Pajak

foto: istimewa

Pasardana.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menguraikan rancangan pemotongan pajak sebagai bagian upaya Partai Republik mereformasi sistem perpajakan Negeri Paman Sam.

Salah satu isi rancangan yang diajukan adalah pengurangan pajak korporasi, dari 35 persen menjadi 20 persen. Menurut Trump, pengurangan pajak akan membuat AS lebih kompetitif dan membantu mengangkat keluarga kelas menengah di negara tersebut.

“Negara dan perekonomian kita tidak dapat berkembang seperti seharusnya jika tidak dilakukan reformasi terhadap sistem perpajakan di AS yang ketinggalan jaman, rumit, dan menyusahkan,†ungkap Trump seperti dikutip BBC News pada Rabu (27/9/2017),

Rancangan pemotongan pajak tidak menjabarkan secara detil insentif pajak apa yang akan dihapus sebagai bentuk pengimbangan pemotongan pajak yang dilakukan. Kamar Dagang AS yang mendukung terjadinya reformasi pajak menyebut telah siap menghadapi dampak penghapusan insentif pajak dalam bentuk apapun.

Untuk pajak perseorangan, tingkat pajak yang harus dibayar warga AS terbagi tiga, yaitu 12 persen, 25 persen, dan 35 persen, tergantung penghasilan wajib pajak. Saat ini pajak perseorangan terendah adalah 10 persen dan tertinggi 40 persen.

Partai Demokrat telah mengkritik rencana yang dianggap hanya akan menguntungkan orang-orang berduit di AS tersebut.