Bakal Dihapus Dari Pencatatan, Saham INVS Dihargai Rp1 Perlembar Saham
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada tanggal 23 Oktober 2017.
Untuk itu, operator pasar modal memberi kesempatan pada investor untuk melakukan transaksi saham emiten telekomunikasi itu dengan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan INVS untuk 20 hari kedepan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Imron Hamzah menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan saham INVS pada pasar negosiasi selama 20 hari terhitung sesi I perdagangan Senin, 25 September 2017 hingga 23 Oktober 2017.
“Setelah itu, efektif delisting efek INVS pada tanggal 23 Oktober 2017," tulis Imron dalam keterangan resmi BEI, Jumat (22/9/2017).
Berdasarkan pantauan Pasardana.id, pada pasar negosiasi saham INVS pada pukul 10.55 JATS mengalami penurunan 117 point atau 99,99% ke level Rp1 perlembar saham dengan nilai transaksi Rp100.000 dan volume transaksi 1.000 lot.

