Pemerintah Diminta Menyusun Undang-Undang Tentang Harga Pangan
Pasardana.id - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menyatakan, Indonesia memerlukan regulasi kuat agar seluruh produsen dan konsumen berperan aktif dalam upaya pengendalian harga.
Untuk itu, ia mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang harga pangan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara terstruktur dan memiliki landasan hukum kuat.
“Kami usulkan, supaya dipelajari kemungkinan adanya undang-undang harga pangan, karena kita sama-sama tahu di Malaysia pada 1946 ada Price Control Act," jelas Agus di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dijelaskan, Malaysia telah memiliki regulasi pengendalian harga sejak tahun 1946, ketika diberlakukannya undang-undang pengendalian harga (Price Control Act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan undang-undang pengendalian pasokan (Supply Control Act).
Menurut Agus, kedua regulasi tersebut mewajibkan semua pemangku kepentingan di alur perdagangan bahan pangan, termasuk pedagang, mendaftar secara resmi ke kementerian perdagangan setempat.
Pengawasan struktural tersebut yang membuat para pedagang bahan pangan tidak dapat seenaknya menaikkan harga.
Malaysia juga melakukan pengawasan menyeluruh untuk mengetahui kondisi di lapangan dengan mengerahkan aparatur berstatus pegawai negeri sipil menjadi pengawas pengendali harga.
"Semua pedagang di sana juga harus memasang harganya, agar dapat dipantau terus," ujar Agus.
Ditambahkan, undang-undang harga pangan merupakan tindak lanjut dari pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) yang baru saja diluncurkan Bank Indonesia.

