Bergerak Tak Wajar, BEI Bekukan Saham MINA

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Suspend itu mulai berlaku pada perdagangan sesi I Selasa,9 Mei 2017 dan berlaku pada seluruh pasar. 

Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, bahwa status tersebut berlaku pada pasar reguler dan pasar tunai.

“Tujuan suspensi ini untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan dalam melakukan investasi dan transaksi pada saham MINA," kata dia dalam keterangan resmi BEI, Selasa (9/5/2017).

Ia berharap, para investor dan pihak lainnya untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Untuk diketahui, saham emiten properti dan hotel yang baru saja melakukan pencatatan saham perdana pada tanggal 28 April 2017 tersebut, naik tajam pada tanggal 2 Mei 2017, dengan dibuka pada level 240 dan ditutup pada level 580.

Namun, pada hari ini, saham tersebut tidak terjadi perubahan harga dan transaksi.