Bangunan Belum Rampung, Emiten Properti Belum Dapat Akui Pendapatan

foto : istimewa

Pasardana.id - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) berencana menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan pelanggan.

Dan jika Eksposure Draft (ED) PSAK 72 diberlakukan, maka pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan emiten-emiten properti bakal banyak terdampak. Hal itu disampaikan Anggota Dewan DSAK IAI, Ersa Triwahyuni.

“Emiten yang terkena dampak dari ED PSAK 72 terkait dengan real estate dan telekomunikasi," terang dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Ia menjelaskan, pendapatan kontrak perusahaan properti saat ini mengacu pada PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengambangan Real Estate. Dalam PSAK tersebut, emiten properti diperkenankan mengakui pendapatan berdasarkan persentase penyelesaian.

“Misalnya, bangun apartemen 20 lantai, tapi saat bangun 5 lantai sudah bisa diakui sebagai pendapatan karena sudah jualan dan terima uang," terang dia.

Namun, lanjut dia, dengan diberlakukan ED PSAK 72 pada 1 Januari 2019, maka tidak serta dapat diakui pendapatan. Sebab persentase penyelasaian sangat sulit digunakan sebagai pendapatan.

“Sehingga menunggu penyelesaian apartemen dan diserah-terimakan dulu, baru diakui sebagai pendapatan," terang dia.

Lebih jauh Ersa mengatakan, ED PSAK 72 bertujuan menetapkan prinsip yang diterapkan entitas untuk melaporkan informasi yang berguna kepada pengguna laporan keuangan tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Dengan berlakunya ED PSAK 72 ini, tutur Ersa lagi, maka pengakuan pendapatan pada PSAK 23 tentang pendapatan, PSAK 34 tentang kontrak konstruksi, ISAK 10 tentang program loyalitas pelanggan, ISAK 21 tentang perjanjian konstruksi Real Estate, ISAK 27 tentang pengalihan Aset dari pelanggan dan PSAK 44 tidak berlaku lagi.

Lebih rinci, dalam ED PSAK 72, untuk mengakui pendapatan harus melakukan analisa transaksi berdasarkan lima tahapan kontrak terlebih dahulu.

Pertama, mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan, mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan, menentukan harga transaksi, mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan ketika entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan.