BI : Penerapan VRT Murni Teknis Lelang
Pasardana.id - Per 1 Februari 2017, Bank Indonesia (BI) telah menerapkan mekanisme penentuan bunga operasi pasar terbuka menjadi variable rate tender (VRT) dari sebelumnya fixed rate tender (FRT).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI, Dody Zulverdi, kebijakan tersebut lebih mencerminkan kondisi pasar. Sehingga besaran bunga ditentukan oleh para peserta lelang yang melakukan transaksi di BI.
Lelang yang dimaksud adalah penjualan semua instrumen yang ada di BI, antara lain Surat Berharga Negara (SBN) hingga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
"Ini murni teknis lelang karena tidak ada perubahan stance kebijakan," jelas Dody dalam jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Dengan demikian, lanjut dia, suku bunga instrumen pasar terbuka untuk tenor di atas 7 hari, mulai dari 2 pekan, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Sedangkan untuk 7 hari ke bawah masih akan ditetapkan skema FRT.
"Kalau likuiditas bank longgar maka (bunga) bisa lebih rendah, kalau mayoritas ketat, maka rata-rata tertimbang itu akan lebih tinggi. Itu adalah refleksi likuiditas, tapi juga BI kendalikan," tandas Dody.

