Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Sanksi AS Terhadap Iran
Pasardana.id - Harga minyak dunia mengalami kenaikan pada Jumat (3/2/2017) setelah pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap beberapa individu dan entitas bisnis asal Iran, beberapa hari setelah Gedung Putih melakukan teguran keras terhadap Teheran terkait tes misil balistik yang dilakukan negara tersebut.
Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Maret 2017 naik 29 sen, atau sekitar 0,5 persen, menjadi US$53,83 per barel di New York Mercantile Exchange. Dalam sepekan, harga minyak WTI meningkat lebih dari 1 persen.
Sedangkan harga minyak mentah Brent untuk pengiriman April 2017 meningkat 25 sen menjadi US$56,81 per barel di London ICE Futures Exchange. Dalam sepekan, harga minyak mentah Brent naik 2 persen, peningkatan mingguan signifikan pertama pada 2017.
Dalam sanksi tersebut, yang diumumkan Departemen Keuangan AS, 13 individu dan 12 entitas bisnis asal Iran dilarang mengakses sistem keuangan AS atau melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan-perusaahan di Negeri Paman Sam. Para individu dan entitas bisnis tersebut juga menerima sanksi sekunder, yang berarti perusahaan dan individu di luar AS juga dilarang berbisnis dengan mereka dan jika melanggar, maka perusahaan dan individu di luar AS tersebut akan masuk daftar hitam pemerintah AS.
Sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi pertama terhadap Iran oleh pemerintahan AS di bawah kepemimpinan Presiden AS Donald Trump. Sanksi ini menjadi perwujudan janji kampanye Trump saat pemilihan presiden, yang menjanjikan akan berlaku keras terhadap Iran.

