Jumlah Taksi Daring Bakal Dibatasi
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan jumlah taksi daring, untuk menciptakan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional, dan untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang lebih sehat.
Rencana pembatasan ini merupakan salah satu revisi PM 35/206 yang telah dilakukan uji publik bersama Organisasi Perusahaan Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda), operator taksi daring dan pakar transportasi.
"Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi, kedua kepada para pengusaha itu sendiri, akhirnya jadi collaps (bangkrut), pengaturan itu kita serahkan ke Pemda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, usai uji publik Revisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dijelaskan, saat ini sekitar 5.000 unit taksi daring sudah mendapatkan izin beroperasi dan 6.000 unit direkomendasikan untuk uji kir di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Mengenai masalah tarif, menurut Puji, akan diatur yakni batas atas dan batas bawahnya agar perusahaan taksi daring tidak serta-merta menaik-turunkan tarif.
"Selama ini, situasinya sedang peak hours (jam sibuk), itu harganya tinggi, kalau situasi yang lengang diskon gede-gedean, ini mendapatkan keluhan dari (taksi) konvensional," ungkap dia.

