Uni Eropa Publikasikan Daftar Hitam Surga Pajak

foto: istimewa

Pasardana.id - Uni Eropa telah mempublikasikan daftar hitam surga pajak yang mencakup 17 teritori atau negara, termasuk Santa Lucia, Barbados, dan Korea Selatan.  Sedangkan 47 negara masuk watchlist setelah berjanji akan mengganti aturan pajaknya untuk memenuhi standar Uni Eropa.

Sementara itu, daftar abu-abu surga pajak versi Uni Eropa mencakup Hong Kong, Jersey, Bermuda, Kepulauan Cayman, Swiss, dan Turki.

Baik daftar hitam maupun abu-abu yang dirilis Uni Eropa telah mendapat kritik karena tidak menyertakan negara-negara lainnya yang juga merupakan negara surga pajak.

Publikasi daftar surga pajak oleh Uni Eropa berlangsung setelah Panama Papers dan Paradise Papers tersebar luas ke publik. Baik Panama Papers maupun Paradise Papers menunjukkan bagaimana perusahaan-perusahaan dan individu menyembunyikan harta kekayaan mereka dari otoritas pajak dengan menempatkn harta kekayaan tersebut di akun offshore.

Komisioner pajak Uni Eropa, Pierre Moscovici mengakui daftar yang dirilis belum sempurna. Publikasi yang dilakukan merupakan langkah maju yang penting. Namun karena daftar yang dirilis merupakan daftar pertama, maka belum mencukupi untuk mengungkap seluruh wilayah terjadinya pelanggaran pajak, ungkap Moscovici seperti dikutip BBC News, Rabu (6/12/2017).

Berikut teritori atau negara di dunia yang masuk daftar hitam surga pajak versi Uni Eropa:

Bahrain

Barbados

Grenada

Guam (teritori Amerika Serikat)

Kepulauan Marshall

Korea Selatan

Makau (Daerah Administratif Khusus Tiongkok)

Mongolia

Namibia

Palau

Panama

Samoa

Samoa Timur (teritori AS)

Santa Lucia

Trinidad & Tobago

Tunisia

Uni Emirat Arab