Pengalihan Saham Emiten Tambang BUMN ke Inalum Berpotensi Langgar Undang-Undang

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pembentukan induk usaha (holding) perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pertambangan masih menyisakan perkerjaan rumah bagi pemerintah. Pasalnya, payung hukumnya hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.

Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, mekanisme pembentukan induk usaha (holding) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini hanya berlandaskan Peraturan Pemerintah saja.

Selain menihilkan peranan pengawasan DPR RI, holdingisasi melalui PP 72/2016 juga dinilai telah melanggar sedikitnya empat peraturan perundang-undangan dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ujar Marwan di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Ia merinci, PP 72 Tahun 2016 ini melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, kemudian UU tentang MD3 serta melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saya kira ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena bisa saja dibalik itu ada sesuatu. Tapi minimal kalau kita bicara hanya soal aturan tadi, tukas dia.

Karena PP 72/2016 telah menabrak sekian banyak UU, dia menegaskan bahwa rencana Kementerian BUMN terhadap perusahaan pelat merah itu tidak bisa dijalankan. Terlebih, saat ini terdapat ketidakharmonisan antara DPR dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Seharusnya ada sikap yang jelas dari pimpinan DPR atau dari masing-masing pimpinan fraksi harus jelas. Jangan sampai keputusan yang strategis bisa menjadi sesuatu yang mengorbankan kepentingan konstitusi dan orang banyak. Apalagi dengan PP 72 Tahun 2016 mekanisme APBN tidak akan ada lagi, jelas Marwan.

Untuk diketahui, pada tanggal 29 November 2017, PTBA, ANTM dan TINS akan mengelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemindahan seluruh saham milik pemerintah ke  PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (INALUM).