BUMN dan Pengelolanya Hanya Setorkan Dana Tebusan Kecil

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba memikirkan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengikuti program tax amnesty.

Walaupun, hal ini tidak sejalan dengan kenyataan, yakni hanya 581 dari 2.930 jajaran direksi dan komisaris yang tercatat sebagai wajib pajak (WP).

"Saya mencoba berpikir positif, barangkali yang lainnya itu sudah patuh bayar pajak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, belum lama ini.

Apalagi dari 581 orang ini hanya menyerahkan dana tebusan sebesar Rp 108 miliar. Dari angka ini terbesar dari jajaran direksi di Jawa dan Bali terdiri dari 190 WP direksi dan 33 komisaris di Jakarta.

Untuk Kalimantan hanya tujuh jajaran direksi dan komisaris yang mengikuti tax amnesty. Angka ini lebih besar dibandingkan Papua dan Maluku hanya satu WP.

Hal berbeda diutarakan Ani, panggilan akrab Sri Mulyani Indrawati terhadap BUMN sebagai WP. Dia merasakan keanehan terhadap keikutsertaan mereka dalam tax amnesty lantaran hanya 4% atau 28 dari 701 BUMN yang ikut tax amnesty.

"Agak memalukan," ujarnya.

Bahkan, dana tebusan yang diberikan cuma Rp 13 miliar. Angka ini dinilai kecil sekali.

"Saya heran," jelasnya.

Dari 701 BUMN tersebut, terdiri dari 643 BUMN berada di Jawa, namun yang hanya mengikuti tax amnesty hanya 24 perusahaan. Kemudian, 37 BUMN di Sumatera, namun hanya empat BUMN yang mengikuti program tax amnesty.

Bahkan, dari 10 BUMN di Sulawesi diketahuinya tidak ada satupun mengikuti tax amnesty. Hal yang sama untuk dua BUMN di Papua dan Maluku.